Wednesday, October 31, 2012

Pengadaan awal tahun yang mendesak di APBD


Menjelang akhir tahun anggaran, kami panitia mulai bersiap melaksanakan lelang mendahului untuk pekerjaan yang harus sudah mulai per 1 Januari (makanan pasien, obat, cleaning service dll)...
Yang menjadi masalah kami adalah aturan pada Perpres 70 khususnya pasal 73 (1.a) bahwa pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah penetapan APBD, sedangkan APBD biasanya ditetapkan pada akhir tahun, sehingga tidak mencukupi waktu untuk pelelangan dengan waktu pelaksanaan per 1 januari 2013...
Bagaimana menyikapi hal ini? kenapa revisi perpres justru menghambat percepatan pelaksanaan pekerjaan?

  1. Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
  2. Mengacu ketentuan tersebut, sebelum APBD ditetapkan (Perda APBD) , Pokja ULP tidak dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Selanjutnya dimohon untuk mempersiapkan sehubungan dengan pelaksanaan pelelangan, sehingga ketika APBD disahkan maka pelelangan segera dapat dilakukan.
  4. Pekerjaan rutin di awal tahun anggaran merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditiadakan, maka PA/KPA dapat memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung  disertai negosiasi teknis dan harga. Penunjukan langsung tersebut terpaksa dilakukan untuk periode paling lama sepanjang waktu yang diperlukan untuk proses lelang;
  5. Hal tersebut sebagai bagian dari diskresi pejabat negara, mengingat sebagai kebijakan yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku, maka PA/KPA harus menguraikan ketentuan yang dilanggar dalam proses penunjukan langsung tersebut beserta alasannya dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena adanya keputusan yang tidak dapat ditunda;
  6. Untuk menghindari hal ini terjadi pada tahun berikutnya, maka dapat digunakan kontrak tahun jamak untuk kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya pada awal tahun. Sehingga jangka waktu pelaksanaannya mulai dari Maret 2013 sampai dengan Maret 2014.
  7. selanjutnya perlu memberi masukan ke Kemendagri agar pelelangan dapat dilakukan sebelum APBD disahkan.

Nilai DIPA/DPA atau HPS untuk pengadaan langsung



Apakah boleh dilaksanakan dengan pengadaan langsung tanpa lelang pekerjaan jasa konsultasi dengan nilai Pagu anggaran Rp 60 juta sedangkan HPS Rp 49 juta ?

1.   Perencanaan pemilihan penyedia dan pembuatan HPS dilakukan oleh PPK
2.   Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau
bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3.   Mengacu ketentuan tersebut untuk pekerjaan dengan nilai HPS Rp. 49 juta dapat dilakukan Pengadaan Langsung.

Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli.




Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli.

Saat ini ada 33  “ahli”   LKPP yang dapat memberi “keterangan ahliuntuk  penanganan kasus pengadaan barang /barang dan jasa pemerintah.

Kasus-kasus pidana pengadaan barang dan jasa ditangani di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri antara lain dapat menangani masalah pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan lalu lintas, pengadilan ekonomi dan pengadilan korupsi.

Untuk korupsi ditangani di pengadilan negeri yang bertindak sebagai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana majelis hakimnya terdiri dari 5 orang.

Pengadilan Tipikor adanya di ibukota propinsi.

Yang dimaksud dengan keterangan saksi  berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP , keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :

1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;
4.   Serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Keterangan saksi yang bernilai pembuktian
1.   Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan;
2.   Keterangan saksi di bawah sumpah atau janji;
3.   Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup
4.   Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”
5.   Atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja, maka harus dicukupi /ditambah dengan salah satu alat bukti sah yang lain.

Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.

Keterangan “ AHLI “
¨ Pasal 1 angka 28 KUHAP:
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang yang memiliki “ keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa
   Pasal 186 :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan

Sahnya keterangan “Ahli”
¨ Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli terletak pada :
1.Diberikan oleh orang yang mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya sehubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa;
2. Bentuk keterangan yang diberikan sesuai dengan keahlian khusus yang dimilikinya berbentuk keterangan “ menurut pengetahuannya “

Pengaturan keterangan AHLI dalam KUHAP
1.   Pasal 1 angka 28: tentang pengertian ahli
2.   Pasal 65 : Tersangka/terdakwa berhak mengajukan ahli yang menguntungkan;
3.   Pasal 120 ayat(1):Penyidik dapat meminta pendapat ahli;
4.   Pasal 120 ayat (2) – Ahli mengucapkan sumpah /janji dihadapan penyidik – Ahli dapat menolak memberikan keterangan apbl krn harkat & martabatnya, pekerjaan atau jabatannya mewajibkan ia menyimpan rahasia
5.   Pasal 132 ayat (1); Penyidik dapat meminta keterangan ahli dalam hal diterima lap/pengaduan mengenai surat, tulisan atau  palsu atau diduga palsu
6.   Pasal 133 ay (1);(2);(3) :Penyidik dapat meminta ket. Ahli Kedokteran kehakiman;
7.   Pasal 161ay (1) (2):  Ahli yang menolak bersumpah atau berjanji;
8.   Pasal 179 ay(1) (2): Ahli kedokteran kehakiman wajib memberikan keterangannya;
9.   Pasal 180 ay(1);(2);(3);(4) Hakim ketua dapat meminta keterangan ahli, dst
10.     Pasal 184 ay(1) : Keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah;
11.     Pasal 186:  keterangan ahli ialah apa yg ia nyatakan dalam sidang pengadilan
12.     Pasal 229 ay (1) : Hak ahli untuk mendapatkan penggantian biaya menurut  peraturan perundangan yang berlaku;
13.     Pasal 229 ay (2) : Pejabat yang melakukan pemanggilan ahli wajib memberitahukan hak ahli atas penggantian biaya.

Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti  keterangan ahli :
     Mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas (vrij bewijskranct), tidak sempurna dan tidak menentukan, terserah kepada penilaian hakim, hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya/tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima kebenaran keterangan ahli tersebut.

ALASAN:
       keterangan ahli pada umumnya tidak menyangkut pokok perkara pidana yang diperiksa, sifatnya lebih ditujukan untuk menjelaskan suatu keadaan yang masih kurang terang tentang suatu hal atau keadaan, tetapi siapa pelakunya tidak diungkap oleh Ahli.

¨ Pasal 224 KUHP Buku kedua Bab VIII:
   Barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang akan menjadi saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang-undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:
1.   Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan .
2.   Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.

KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

Syarat Sah Keterangan Ahli
1.   Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2.   Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.   Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.   Diberikan dibawah sumpah/ janji:
                -  Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
                -  Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang
                   pengadilan

Jenis Keterangan Ahli
1.   Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan  penyidik)
2.   Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.   Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/penuntut hukum

(Terima kasih bila para pembaca dapat melengkapi tulisan saya ini).