Sunday, September 30, 2012

dukungan pabrikan yang sama dari satu distributor


Apakah dapat menggugurkan penyedia jika teryata hampir semua penyedia mendapatkan surat  dukungan pabrikan yang sama dari satu distributor?
Seharusnya sebelum melakukan pelaksanaan pelelangan dilakukan identifikasi penyedia yang dapat memenuhi. Yaitu apakah pabrikan atau distributor dapat ikut lelang atau tidak.  Bila distributor tersebut tidak dapat ikut lelang, maka tidak masalah, memberikan dukungan ke banyak penyedia.

Bila barang/jasa tersebut hanya dimiliki oleh satu pabrikan/distributor tersebut, maka lakukan penunjukkan langsung ke pabrikan/distributor.

Pasal 38
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Selanjutnuya silahkan baca :

http://ujiosa.blogspot.com/2012/09/dukungan-pabrikanprodusen_10.html

Saturday, September 29, 2012

Perubahan Kontrak


Untuk kontrak yang berbentuk kontrak lumps sum, tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan kontrak dapat dilakukan untuk kontrrak yang menggunakan kontrak harga satuan.   Untuk kontrak
gabungan  yaitu kontrak lumpsum dan harga satuan, dapat dilakukan perubahan terhadap bagian yang menjadi kontrak harga satuan.


Perubahan kontrak  satuan  dapat dilakukan untuk :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan yang mengakibatkan penambahan nilai kontrak dapat dilakukan dengan ketentuan  :
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

Misal ada pagu anggaran Rp. 1 miliar.
Dilelangkan  terpilih penyedia  dengan  nilai kontrak Rp. 900 juta. Kontrak ini dapat dirubah sebesar maksimal 10%  atau Rp. 90 juta sehingga kontrak berubah sebesar Rp. 990 juta.

Bagaimana  batasan  secara presentase dari pekerjaan yang dapat dirubah namun nilai kontrak tetap ?

Batasan yang wajar untuk perubahan didalam nilai kontrak dengan nilai kontrak yang wajar, tidak diatur . Sepanjang masih dalam kompetensi penyedia masih diperbolehkan. Namun bila ada perubahan  mengenai pekerjaan yang melebihi  10% akan menunjukkan bahwa adanya perencaanaan yang tidak solid.
Misal nilai kontrak Rp. 1 miliar
terdiri  :
a. pembuatan pagar  (300m2) Rp.  600 juta
b. pembuatan pavling block halaman (400 m2) Rp. 400 juta.

Menjadi

a. pembuatan pagar  (150 m2) Rp.  300 juta
b. pembuatan pavling block halaman (700 m2) Rp. 700 juta.

Bagaimana cara perubahan dan keterlibatan panitia/pejabat peneliti kontrak ?

Untuk perubahan kontrak  dilakukan keterlibatan panitia/pejabat peneliti kontrak. Untuk pekerjaan yang sederhana atau nilai kecil misalnya dapat dilakukan oleh pejabat peneliti kontrak. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak sederhana, perubahan dilakukan oleh  panitia /pejabat peneliti kontrak.

Panitia/pejabat peneliti kontrak membuat laporan  perlunya perubahan kontrak/review design.

Apa wujud dari perubahan kontrak ?

Berdasar laporan dari panitia /pejabat peneliti kontrak,  PPK bersama dengan menyedia  membuat dokumen  perubahan kontrak   atau adendum kontrak.

Bagaimana  perubahan teknis pekerjaan atau administratif  kontrak?

Untuk perubahan yang sifatnya teknis pekerjaan perubahan kontrak dilakukan oleh panitia /pejabat peneliti kontrak.  Sedangkan untuk yang sifatnya administratif  kontrak dapat tidak melibatkan  panitia /pejabat peneliti kontrak.
Untuk kontrak-kontrak dengan nilai diatas Rp. 100 miliar untuk perubahan kontrak dapat dipertimbangkan keterlibatan ahli hukum kontrak.

Siapa yang mengangkat panitia/pejabat peneliti kontrak ?
 Panitia/pejabat peneliti kontrak  diangkat oleh PA/KPA.


Referensi
Perpres 70 tahun 2012  Pasal 87

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang
menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Friday, September 28, 2012

Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer

Bla Anda telah ikut pelatihan dan ujian sertifikasi,  namun belum lulus ujian,
maka Anda dapat mengikuti ujian dengan komputer di Kantor LKPP di Jalan Gatot Subroto 94 Pancoran Jakarta Selatan.

BIAYA GRATIS

Pelayanan ini ada dari hari Senin s.d.Kamis (untuk sekitar 80 orang), ujian selama 2 jam, di depan komputer.
Bila Anda termasuk yang lulus, maka sertifikat akan langsung keluar dan diberikan pada saat setelah ujian.

 Untuk ikut ujian ini harus mendaftar dulu secara online

untuk informasi lebih lanjut silahkan  klik di 

 http://116.66.204.148/v3/daftarUjianSertifikasi/

DENDA KONTRAK


Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

PPK  sebelum pelaksanaan pelelangan/seleksi bertugas membuat HPS, Spesifikasi dan draft kontrak.

Dalam draft kontrak di SSKK (syarat-syarat khusus kontrak), mengenai masalah denda  diberi pilihan penulisan mengenai redaksinya.

Pilihannya  ada dua yaitu :

1.    “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” atau
2.     “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Bagaimana memilih pilihan tersebut ?

Untuk pekerjaan yang merupakan kesatuan pekerjaan, yang tidak dapat  berfungsi out putnya bila terpisah-pisah maka gunakan pilihan yang kesatu. Contoh pengadaan mobil ambulan, ketika mobil diserahkan dan ternyata tidak lengkap dengan tempat tidurnya, maka dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak.

Untuk pekerjaan yang fungsinya tidak terkait dengan item-item yang lain maka digunakan pilihan yang kedua. Contoh pengadaan laptop sebanyak 20 laptop, ketika diserahkan 17 laptop dan kurang 5 maka denda dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Misal sekarang ada pengadaan meja dan kursi.

Di dokumen kontrak
Meja ada sebanyak 200 meja  = 200 x Rp. 500,000 = Rp, 100 juta
Kursi ada sebanyak 400 kursi   = 400 x Rp. 200.000= Rp.   80 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak :
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Pada tanggal 1 Oktober 2012 diserahkan 200 meja dan 370 kursi. Sisa kursi sebanyak 30 kursi baru diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.  Berarti ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
30 kursi x 3 hari x 1/1000 x Rp. 200.000 =  Rp, 18.000

Bandingkan bila di redaksi kontraknya untuk pengadaan meja kursi ditulis  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” Bila ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
Rp. 180 juta  x 3 hari x 1/1000  =  Rp,  540.000

Misal ada pengadaan mobil ambulan

Didokumen kontrak = 1 mobil x  Rp. 250 juta = Rp. 250 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak”
Pada tanggal 1 Oktober 2012  belum diserahkan.  Mobil ambulan  diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.
Berarti ada keterlambatan  3 hari sehingga dikenakan denda sbb :
Rp. 250 juta  x 3 hari x 1/1000  = Rp. 750.000

Denda dipotong dari pembayaran sebagai penerimaan kas negara/kas daerah.

Bila penyedia dapat menyetor sendiri sebagai penerimaan kas negara/kas daerah, maka pembayarannya  tidak lagi dipotong. 

Pekerjaan Konstruksi :
Contoh ada pekerjaan pembuatan pagar dan pavling block
 a. Pagar Rp. 400 juta
b. pavling block 300 juta
Kontrak menggunakan  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”  
Terlambat diserahkan bagian kontrak mengenai pagar selama 5 hari, makanya denda Rp. 400 juta x 1/1000x 5= Rp. 2 juta. 
Bila kontrak menggunakan “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” maka dendanya Rp. 700  juta x 1/1000x 5 = Rp. 3.5  juta

Thursday, September 27, 2012

Paket Meeting Hotel


Pengadaan paket meeting di sebuah hotel (anggaran fullday dan
/atau Fullboard), nilai pengadaan tidak lebih dari Rp. 100 juta, mekanisme/metode pengadaan seperti apa yang dapat  saya lakukan, apakah pengadaan paket meeting di hotel dapat dilakukan secara pengadaan langsung? Atau harus menggunakan Penunjukan Langsung?  

  1. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (5) Huruf f Perpres 70 Tahun 2012 disebutkan Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat

2.      Mengacu ketentuan tersebut, untuk paket meeting yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 100 juta dilakukan penunjukan langsung, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, karena wewenang pejabat pengadaan s.d. Rp. 200 juta.

Bagaimana dengan prakualifikasinya penunjukan langsung jasa lainnya untuk pengadaan jasa hotel ?

Dalam pasal 56 secara singkat sbb, prakualifikasi antara lain dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang menggunakan Metode  Penunjukan Langsung.

Kita dapat menetapkan kualifikasi yang diperlukan saja yang berkaitan dengan kualifikasi hotel untuk kegiatan.

Penunjukkan langsung kepada hotel dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, apalagi sering untuk kegiatan pemerintah dapat diberikan harga yang lebih murah (rate untuk pemerintah).

Monday, September 24, 2012

PERATURAN-PERATURAN YANG DIPAKAI/BERLAKU DALAM PELAKSANAAN PINJAMAN/HIBAH

Antara lain sebagai berikut :

I.       Peraturan-Peraturan Pemerintah RI

      -  Peraturan Presiden RI  No. 80 tahun 2003, Perpres  No 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012
-   Peraturan Pemerintah RI No 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
-  Peraturan Menteri PU No 18/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Bidang Pekerjaan Umum
-  Peraturan Menteri PU No 28/PRT/M/2006 tentang Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
-  Surat Edaran Menteri PU No 13/PRT/SE/M/2006 tentang Persyaratan Perusahaan Asing dalam mengikuti proses pengadaan Barang Jasa di Indonesia.
-  Peraturan Menteri PU No 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa konstruksi Asing

II.      Peraturan Pemberi Pinjaman
Handbook for Procurement under …..   atau Guideline ….

III. Peraturan-Peraturan Umum
a. Jakarta Commitment
b. Paris Declaration