Friday, August 31, 2012

Rencana Kebutuhan

Yang dibutuhkan atau yang diinginkan ?
Efisiensi dan efektifitas pengeluaran belanja negara atau belanja pemerintah daerah ditentukan dari perencanaan.

Perencanaan yang baik didasarkan kepada penyusunan rencana kebutuhan, bukan rencana keinginan, (keinginan manusia tiada bertepi kata pepatah). Rencana kebutuhan meliputi kriteria sebagai berikut :

1.  sesuai kebutuhan tugas dan fungsi instansi
2.  sesuai dengan jumlah personil
3.  sesuai dengan standar kebutuhan
4.  sesuai dengan  ketersediaan barang/jasa yang sudah ada

Standar kebutuhan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memfasilitasi pegawai agar dapat berkinerja dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Untuk pemerintah daerah, standar kebutuhan agar ditetapkan oleh kepala daerah.

Dengan rencana kebutuhan yang baik maka :
1. pengadaan dapat diadakan secara efektif
2. tercapai yang diperlukan, menjadi tersedia
3. tidak berlebih yang diadakan 
4. belanja menjadi efiesien, sehingga dapat dialihkan untuk
    peningkatan infrastruktur dan investasi lainnya.

Rencana kerja yang sudah disetujui oleh pengguna anggaran menjadi usulan DPA/DIPA dan akan berlanjut menjadi Rencana Umum Pengadaan.



Thursday, August 30, 2012

PELELANGAN SEDERHANA ATAU PEMILIHAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 70 TAHUN 2012


PELELANGAN SEDERHANA/PEMILIHAN LANGSUNG  SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL DENGAN EVALUASI SISTEM GUGUR

Pelaksanaan pengadaan  berdasar Perpres 70 tahun 2012 yang akan banyak dilakukan adalah pengadaan langsung dan berikutnya adalah pelelangan sederhana/pemilihan langsung.


Pelelangan Sederhanaadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemilihan Langsungadalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana/ Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan
Evaluasi Sistem Gugur kecuali:

a.    waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b.    sanggahan dan sanggahan banding:

1) masa sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
2) masa sanggah banding paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban
sanggah banding paling lambat 5 (lima) hari kerja.

c.    SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman pemenang apabila tidak ada sanggahan.

Jadi dari segi waktu ada perbedaan.

Pelelangan sederhana/ pemilihan langsung  memakai pascakualifikasi, penyampian dokumen satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.

Tuesday, August 28, 2012

Kapan ujian sertifikasi dengan Perpres 70 tahun 2012


Pelatihan dan ujian s,d, akhir September 2012 dengan P54 . 
1-7 Okt 2012  libur tidak ada pelayanan ujian,  
selanjutnya ujian dengan P70  

Bagi yang ingin pelatihannya dengan Perpres 70 di bulan September sudah dapat dilakukan namun ujiannya akan ada dengan Perpres 70 di bulan Oktober 2012

Monday, August 27, 2012

Sanggahan Banding ke Kepala Daerah/Menteri atau ke penerima penugasan.


 Dalam Perpres 70 tahun 2012 sanggahan banding ditujukan kepada penerima sanggahan banding yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan.
 Penyedia akan dihadapkan kepada ketepatan pengiriman sanggahan banding ?
Yang tahu ketepatan sanggahan banding adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding (di LDP/Lembar Data Pemilihan).

Bila telah ditetapkan kepada Pejabat yang menerima penugasan, maka tidak perlu sanggahan banding ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala  Daerah/Pimpinan Institusi.

Dengan demikian proses sanggahan banding dapat efektif sampai ke penerima sanggahan banding dan proses lelang dapat diselesaikan dengan baik.

Bila penguna anggaran di SKPD bertindak sebagai PPK, maka sanggahan banding agar ditujukan kepada Pejabat yang menerima penugasan yang lain seperti Sekretaris Daerah.

Sekali lagi yang tahu Pejabat yang menerima penugasan adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding. Dan para penyedia agar mencermati dalam dokumen pengadaan kemana sanggahan banding di alamatkan.


Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.

Thursday, August 23, 2012

SBD LKPP hanya acuan untuk pelaksanaan pelelangan

Selama liburan Idul Fitri, ada lebih sepuluh email konsultasi dari seluruh penjuru Indonesia yang diterima menanyakan standar dokumen pengadaaan.

Standar Dokumen Pengadaaan atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP atau instansi manapun hanya bersifat acuan untuk penyusunan dokumen dalam rangka pelaksanaan proses pelelangan. 

SBD tersebut oleh panitia/pokja ULP dapat direvisi, dirubah, ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan pelelangan yang akan dilakukan, tidak menimbulkan diskriminasi (mengarah ke penyedia tertentu) serta tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

SBD yang diambil oleh panitia/pokja ULP menjadi dokumen pengadaan, dapat diambil/download bagi penyedia yang mendaftar. Penyedia agar membaca dokumen tersebut, bila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan pada saat penjelasan lelang.

Setelah penjelasan lelang, panitia/pokja ulp masih dapat melakukan perubahan dokumen pengadaan (adendum dokumen pengadaan).

Penyedia yang berminat ikut memasukkan penawaran agar membuat dokumen berdasar dokumen pengadaan atau berdasar dokumen pengadaan yang diadendum. Ketidaksesuaian penawaran dari penyedia dengan dokumen pengadaan akan menjadikan faktor untuk menggugurkan penawaran.

Panitia/pokja ULP menilai/mengevaluasi penawaran penyedia berdasar dokumen pengadaan.

Silahkan klik juga di 

Wednesday, August 22, 2012

PERTENTANGAN KEPENTINGAN



Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 6 dan penjelasannya sebagai berikut : Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain:

a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang
menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;

b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali  dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;

c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;

d. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.

Dengan demikian dalam suatu pelelangan boleh diikuti oleh para penyedia yang masih mempunyai hubungan saudara atau kekerabatan,  bilamana antara badan usaha tersebut mempunyai independensi. Misal suatu penyedia A yang direksinya h Amir dan penyedia B yang komisarisnya adalah Budi (adik kandung Amir) boleh ikut dalam pelelangan dalam paket yang sama, namun yang perlu diingat oleh panitia atau pokja ULP adalah keterbukaan dalam pelelangan dan disarankan menggunakan SPSE LKPP untuk mengurangi dampak pengaturan pelelangan.

Namun bila nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia A dan ada juga nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia B untuk paket pelelangan yang sama,  hal demikian tidak diperbolehkan. Penyedia A dan B, akan digugurkan.

Tuesday, August 21, 2012

Konstribusi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri pada APBN



      Penggunaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tidak dominan lagi dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Jumlahnya hanya sekitar Rp. 45 triliun (APBN 2012) atau sekitar 3,14% dari anggaran pengeluaran yang sekitar Rp.1.450 triliun. Dengan demikian bila kita tidak pinjampun, tidak mempengaruhi APBN kita. Kapan kita bertekad tidak pinjam dan sebagai negara yang berdaulat dalam APBN ?

Kewajiban sertifikasi berdasar P70 tahun 2012


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

Yang wajib bersertifikat Pejabat Pengadaan, Kepala ULP, pokja ULP dan PPK.
Kepala ULP dapat dikecualikan bila tidak terlibat dalam proses pelelangan s.d. penetapan pemenang. Pengecualian hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP.

Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka dikecualikan memiliki serifikat pengadaan barang/jasa untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

Saturday, August 18, 2012

Biaya Perjalanan Dinas

Untuk mencari data dalam pembuatan HPS,  untuk pelatihan ULP, PPK dan SPSE, untuk klarifikasi penyedia, untuk studi banding ULP dsb diperlukan adanya anggaran untuk perjalanan dinas.  
Mengenai perjalanan dinas silahkan baca di 
Permenkeu No 113 tahun 2012

Pengadaan Tanah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM


Friday, August 17, 2012

Belajar soal-soal sertifikasi PBJ Tk Dasar

Soal-soal ujian s.d. akhir September 2012 masih mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010. Bagi yang  ingin belajar soal-soal sertifikasi PBJ Tk Dasar dan melihat hasil kemampuannya, silahkan klik di 


http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.com/2012/08/try-out-1.html

Thursday, August 16, 2012

Penyetaraan Teknis

Penyetaraan teknis dalam Perpres 70 tahun 2012

Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau
efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.

Jadi penggunaan penyetaraan teknis digunakan di metode  dua tahap. Ini digunakan misal dalam pengadaan yang memerlukan ada penyetaraan dari beberapa penawaran.

Contoh, ini hanya model saja, 
Ada pengadaan penggeruk tanah, kita perlu dalam satu  menit bisa memindahkan 1 meter kubik. 

Penyedia boleh menawarkan alat penggeruk tanah yang lain yang kapasitasnya hampir sama misal 0,6 meter kubik dalam dalam 0.5 menit, atau lebih.


Berbagai penawaran penyedia yang masuk dinilai apakah sudah memenuhi ktriteria teknis minimal yang kita perlukan. Yang kapasitasnya melebihi itu akan disetarakan lulus atau tidak lulus dalam penyetaraan teknis. Tanpa penyedia harus merubah penawaran teknisnya. Bila lulus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memasukkan harga.

Contoh kita perlu HP yang bisa SMS, telpun dan internetan. Kemudian penyedia memberitahu ada fungsi-fungsi kamera, games dsb. Apakah kita minta penyedia untuk menghapus fungsi-fungsi tersebut supaya harganya murah atau sesuai teknis yang kita minta ? Kita nilai atau setarakan teknisnya apakah sudah memenuhi harapan kita yaitu bahwa HP tersebut bisa SMS, telpun dan internetan, tanpa kita meminta  penyedia untuk merubah atau membuang fungsi dan  fiturnya.


Wednesday, August 15, 2012

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam prakteknya kerugian negara sering disebut hanya kerugian negara saja, namun beberapa kasus sudah mulai sering disebut macam-macam kerugian negara
a.       Kerugian bersih
Kerugian dihitung dari hanya dari barang dan jasa yang belum diterima. Contoh untuk Mebelair untuk kelas sebanyak 700 kursi, ketika diterima oleh panitia penerima barang ada 42 kursi yang tidak memenuhi persyaratan dalam jenis dan kualitas kayu. Kemudian penyedia diminta untuk menyampaikan kekurangannya. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan penyedia  bisa menyampaikan sebanyak 42 kursi. Penyedia dibayar untuk semua prestasinya. Ketika  diaudit kembali ternyata ada 12 kursi yang tidak memenuhi maka ada kerugian Negara hanya untuk 12 kursi tersebut.

b.      Kerugian total dengan penyesuaian
Kerugian atas nilai total pengadaan dan akibat atas pengadaan. Contoh pengadaan bibit tanaman sawit. Setelah diterima dan dibayar, ternyata tanaman sawit tersebut ternyata palsu sehingga diperlukan biaya pemusnahan.

c.       Kerugian Total
Kerugian dihitung dari nilai paket pengadaan. Contoh pengadaan lift, ternyata liftnya sebagai kesatuan pekerjaan tidak berfungsi.

Tuesday, August 14, 2012

Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012


Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
 

Pilih Perpres 70 tahun 2012



Rencananya bulan September 2012 ini kami akan mengadakan pelelangan, dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden No.  54 tahun 2010, apakah kami  berpedoman pada Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 atau masih tetap  mengunakan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 terutama untuk nilai pengadaan s.d Rp. 200 juta ?
Jawaban :
Saudara harus sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012   mengingat Perpres ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 dan melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) bila ada bagian dari RUP yang berubah untuk kemudian ditayangkan ulang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Pemilihan metode yang digunakan dapat dengan pengadaan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi s.d Rp.200 juta. 

Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan langsung diumumkan di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institus dan papan pengumuman resmi.

Mengingat pengadaan langsung tidak ada kompetisi ketika harga tidak bersifat pasti maka diperlukan adanya kewajaran harga yang diperoleh dengan negosiasi harga.