Saturday, June 30, 2012

Penggunaan pelelangan/seleksi Eproc di LPSE

Pelelangan/seleksi  melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk

1.  nilai pelelangan diatas Rp. 100 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2.  penunjukan langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
    pengadaan kendaraan bermotor yang ditayangkan  di INAPROC

3.  Pada aplikasi SPSE telah tersedia fitur (menu) khusus yang disediakan untuk memfasilitasi
     ULP/Panitia  Pengadaan mengumuman Lelang Non E-Proc (Manual).
4.   Bagi masyarakat umum (Publik) selain dapat melihat pengumuman lelang Non E-Proc
      melalui Portal Pengadaan Nasional, juga dapat melihat pada halaman depan website LPSE
      yaitu pada menu yang bertuliskan "Cari Lelang Non E-Proc".

Friday, June 29, 2012

Azas transparansi dalam E-Procurement

Pada Pelelangan dengan E-Procurement yang menggunakan SPSE  LKPP kami sama sekali tidak melihat azas transparansi yang selalu dikumandangkan, terbukti dengan seluruh proses mulai dari pembukaan penawaran sampai pada penetapan pemenang dilakukan sendiri oleh Pokja ULP tanpa kami tahu kebenaran
proses yang dilakukan. Apakah bisa dijamin proses yang dilakukan oleh Bokja ULP benar-baenar JUJUR dan ADIL? Mohon Penjelasannya.


Dalam sistem  E-Procurement di  SPSE  LKPP

1. sampai dengan batas pemasukan dokumen/penawaran, semua pokja, PPK, LPSE atau siapapun tidak bisa mengetahui siapa peserta pelelangan/seleksi, sehingga pengaturan pelelangan/seleksi tidak terjadi

2. Pelaksanaan eprocurement dijalankan dengan sistem yang harus dipenuhi dalam setiap tahapannya, bila tidak bisa dipenuhi, tidak akan berpindah ke tahapan selanjutnya


3. pokja ULP atau siapapun tidak bisa merubah atau menambah data penawaran penyedia yang ada di sistem SPSE, sehingga bila ada keragun proses, pemeriksa bisa melihat dokumen-dokumen yang tersimpan dalam sistem


4. data yang masuk disistem SPSE terkunci dengan sistem lembaga sandi negara

Beda subkontrak dan KSO

1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)

    Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
     yang minor

    Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan 
    pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,     dengan melakukan 
    subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
    kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.


  Dalam pembayarannya bagi penyedia agar mencermati tidak dobel PPN
    Misal untuk bagian yang disubkontraktorkan :
    Misalkan PT A (kontraktor) hendak melakukan tagihan dan menerbitkan faktur pajak
    kepada PPK, maka pada Faktur dan SSP-nya agar dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT A qq. identitas PT B (penerima subkontraktor), untuk bagian PT B.

3. KSO / Kerja Sama Operasi  (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)   menangani salah satu pekerjaan utama

    Dibuatkan untuk KSO suatu NPWP tersendiri atas PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Perangkapan Peran pegawai LPSE

Bolehkah pegawai LPSE merangkap sebagai pokja ULP ?

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyedia bahwa sistem LPSE tidak disalahgunakan oleh pokja ULP, maka di bentuk pengelola LPSE yang terpisah secara organisasi dengan ULP.

Sebenarnya sistem ini, tidak bisa dipermainkan oleh pengelolanya, misalnya ada isu bandwith bisa diperkecil sehingga sulit up load penawaran, karena bagi penyedia yang tidak bisa akses bisa datang ke ruang bidding room, dan sistem ini dijaga pula oleh sistem lembaga sandi negara.

Dengan organisasi yang terpisah, selanjutnya dilarang juga perangkapan peran antara ULP dengn LPSE.

Berdasar Perka No. 2 tahun 2010 pasal 13

(1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan
       menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
(2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
      b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK( ULP/Pejabat Pengadaan).
(4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,


Wednesday, June 27, 2012

LPSE dengan nilai transaksi 10 besar


Th 2012: LPSE Provinsi dengan 10 besar nilai transaksi:
1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Timur
3. Jawa Barat

4.  Riau
5. Sumatera Barat
6. Aceh
7. Jawa Timur
8. Jawa Tengah 
9. Sumatera Selatan 
10. Kepulauan Riau


Th 2012: LPSE Kota dengan 10 besar nilai transaksi:
1. LPSE Kota Tangerang
2. LPSE Kota Tarakan
3. LPSE Kota Palembang
4. LPSE Kota Batam
5. LPSE Kota Semarang
6. LPSE Kota Denpasar
7. LPSE Kota Pekanbaru
8. LPSE Kota Tangerang Selatan
9. LPSE Kota Bandar Lampung
10. LPSE Kota Banda Aceh

Th 2012: LPSE Kabupaten dengan 10 besar nilai transaksi:
1. LPSE Kabupaten Kutai Timur
2. LPSE Kabupaten Badung
3. LPSE Kabupaten Berau
4. LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara
5. LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
6. LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara
7. LPSE Kabupaten Siak
8. LPSE Kabupaten Jember
9. LPSE Kabupaten Bojonegoro
10. LPSE Kabupaten Cirebon

Sumber :  Ikak Patriastomo Direktur Eprocurement  LKPP

Tiga penyedia teratas gagal dalam Pembuktian Kualifikasi


Bilamana dilakukan pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang 2, hasilnya gagal, apakah dapat dilanjutkan kepada penyedia  berikutnya seperti penyedia urutan keempat dst ?


Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur

Pembuktian Kualifikasi


1)   Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
2)   Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3)   ULP  melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4)   Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)   Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.

Pasal 83
(1)            ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :

i.                   calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.

Pembuktian kualifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang.

Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi  dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:

(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk  mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau

(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; dan

(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.




Dapat disimpulkan bahwa penyedia harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik.

Tuesday, June 26, 2012

Pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam pekerjaan konsultan


Evaluasi penawaran teknis bagi pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi

a) pengalaman perusahaan (10 – 20 %);
b) pendekatan dan metodologi (20 – 40 %);
c) kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %);


Pengalaman perusahaan penyedia harus dilengkapi dengan referensi dari
PPK/pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja penyedia yang
bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Sub unsur yang dinilai,  antara lain:
(1) pengalaman melaksanakan kegiatan/pekerjaan sejenis;
(2) pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan/pekerjaan;
(3) pengalaman manajerial dan fasilitas utama;
(4) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap.

Pengalaman manajerialadalah pengalaman perusahaan sebagai pemimpin (leadfirm) dalam kerja sama operasi (KSO) atau konsorsium/joint operation.
Semakin banyak yang bersangkutan sebagai leadfirm sebagai banyak nilai evaluasi penawaran yang akan diperoleh.

Fasilitas Utama adalah fasilitas yang dimiliki/kontrak fasilitas yang dipunyai dalam rangka penyelesaian pekerjaan tersebut.

Misal konsultan survey dapat menunjukkan sarana transportasi yang dimiliki, konsultan analisa data memiliki software yang baik untuk analisa, konsultan analisa kimia memiliki laboratorium analisa.

Fasilitas utama perlu dijelaskan dalam dokumen pengadaan atau disampaikan di penjelasan  seleksi, bila hal tersebut sesuatu yang substansial.


Contoh Format Penilaian pengalaman manajerial dan fasilitas utama

a.    Sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama, dengan bobot sub unsur _______%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1)  memiliki ≥ ____ pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : _____________
2)  memiliki ____ s.d ____ pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : _____________
3)  memiliki < ____ pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : _____________
4)    Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama = NILAI BOBOT sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama.

Sunday, June 24, 2012

TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Anda orang dalam ? Yang ingin mengawal instansi sendiri berjalan pada track nya.


Silahkan baca :
TATA CARA PENGELOLAAN
PENGADUAN ORANG DALAM
(WHISTLEBLOWER)

PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


1. Whistleblower menyampaikan pengaduan melalui link whistleblower system; berkomunikasi dengan verifikator LKPP melalui kotak (box) komunikasi di dalam whistleblower system disertai dengan alat bukti konkret.


2. Verifikator menerima pengaduan whistleblower melalui sistem elektronik (whistleblower system);


a. Verifikator menerima laporan dari whistleblower melalui sistem elektronik berupa bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
1. Data/dokumen;
2. Gambar; dan/atau
3. Rekaman


b. Verifikator membuat resume pengaduan dengan menyembunyikan identitas pengadu.


c. Verifikator meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”. Hasil konfirmasi tersebut akan tersimpan dalam “kotak komunikasi”.


3. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan;
a. Hasil resume pengaduan yang telah tersimpan di “kotak komunikasi” disampaikan kepada administrator.


b. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan.


c. Administrator menyempaikan resume pengaduan kepada penelaah melalui “kotak komunikasi”.


4. Penelaah melakukan telaah terhadap resume pengaduan;
a. Penelaah melakukan telaah terhadap materi resume pengaduan yang akan menghasilkan materi pengaduan.


b. Penelaah mengadakan rapat panel diskusi terhadap resume pengaduan jika penelaah tidak menemukan jawaban yang tepat atas resume pengaduan tersebut yang dihadiri oleh seluruh verifikator dan administrator.


c. Penelaah meminta tambahan alat bukti kepada administrator yang akan disampaikan kepada verifikator melalui “kotak komunikasi”. Verifikator akan meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”.


d. Penelaah memberikan hasil telaahan resume pengaduan kepada Pimpinan LKPP yang akan diteruskan kepada Kepala LKPP.


5. Kepala LKPP menindaklanjuti hasil telaah resume pengaduan;
Kepala LKPP menyampaikan hasil telaahan yang perlu  ditindaklanjuti kepada APIP K/L/D/I dan/atau instansi berwenang.
Waktu Pelaksanaan:


Total waktu pelaksanaan sejak data lengkap diterima hingga menjadi kertas kerja dilaksanakan selama 24 hari kerja atau 192 jam kerja.


SUMBER MAJALAH KREDIBEL NO 2 TAHUN 2012

Saturday, June 23, 2012

Pengadaan Kendaraan



    Untuk mendorong persaingan sehat, pemerintah  telah memberikan kesempatan kepada seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk ikut menandatangani perjanjian kerjasama pembelian  langsung kendaraan bermotor.   


      Di tahun 2011, melalui 13 ATPM yang mewakili 9  merek kendaraan bermotor di Indonesia, tercatat  total transaksi untuk pembelian kendaraan  bermotor pemerintah sebesar Rp 373 miliar dengan  jumlah pembelian 1.732 unit di seluruh Indonesia. 



     Untuk tahun 2012 ini, penandatanganan kerjasama pembelian langsung kendaraan bermotor   pemerintah diikuti oleh 43 ATPM yang mewakili 15 merek kendaraan. Terdiri dari penyedia roda empat   (22 penyedia), roda dua (19 penyedia), serta bus  dan truk (2 penyedia).    (Sumber Majalah Kredibel 2012)



1.    Apakah solusinya apabila pengadaan kendaraan bermotor harus segera diadakan namun daftar harga kendaraan yang dipublikasikan via INAPROC belum muncul? harus
menunggu atau boleh dengan pelelangan umum dengan mengkompetisikan main dealer?

Sesuai ketentuan pasal 38 ayat (5) huruf e beserta penjelasannya, penunjukan langsung kendaraan bermotor dapat dilakukan ketika harganya sudah dipublikasikan secara luas pada portal penyedia dan protal pengadaan nasional. apabila publikasi tersebut pada saat tertentu tidak ada, maka penunjukan langsung tidak dapat dilaksanakan. pengadaan dapat dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan mengkompetisikan antar merk kendaraan

2.    Sesuai perka lkpp no. 6 tahun 2011. apakah prosedur pengadaan langsung melalui LPSE atau manual saja ?
Pengadaan kendaraan bermotor dilaksanakan dengan penunjukan langsung dengan harga khusus pemerintah sepanjang sudah dipublikasikan pada portal penyedia dan portal pengadaan nasional. Jadwal penunjukan langsung diserahkan sepenuhnya kepad ULP. Penunjukan langsung dimaksud dilaksanakan melalui aplikasi sistem penunjukan langsung kendaraan pemerintah, melalui LPSE terdekat.

Pengadaan tahun 2012. bisakah pengumuman lewat lpse sedangkan prosesnya masih manual (bukan lpse) termasuk pengadaan kendaraan. karena saat ini sdm masih minim/kurang.

Mengacu pada Perka no 6 tahun 2011 (khususnya pasal 1 angka 13 dan pasal 4 ayat (2)), maka proses penunjukan langsung kendaraan bermotor dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang sudah tersedia dan dapat diakses melalui LPSE.

3.    apakah HPS mengacu pada SPK PL pengadaan kendaraan pemerintah dan harga on the road
HPS disusun dengan mengacu pada acuan HPS yang terdapat pada katalog kendaraan (apabila sudah ditayangkan), dan HPS tersebut adalah on the road plat merah

4.    pengadaan kendaraan operasional pemda kan melalui penunjukkan langsung, kalo kendaraan alat berat seperti traktor, truk, eksavator milik pemda itu bagamana ?

penunjukan langsung kendaraan dapat dilakukan karena adanya publikasi harga pada website penyedia dan portal pengadaan nasional. Untuk pengadaan alat berat, apabila masih dapat dilakukan kompetisi, maka prosesnya tetap harus dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan mengkompetisikan antar merk

5.    didalam RKA tahun 2012, dinas kami akan melaksanakan pengadaan motor dinas untuk operasional dilapangan berupa motor trail sebanyak 13 unit, pertanyaan kami menurut LKPP sebaiknya kami menggunakan metode pengadaan apa yang terbaik sesuai dengan perpres 54 tahun 2010. Apakah untuk motor trail tersebut dapat kami sebutkan mereknya atau bagaimana? Apakah ada dokumen pengadaan khusus untuk kendaraan roda dua (motor) milik pemerintah?

Bila motor trail sudah masuk dalam Inaproc maka dapat dilakukan penunjukkan langsung, bila motor trail tidak termasuk kedalam daftar kendaraan yang pengadaannya dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung (pihak pabrikan tidak berminat dalam proses kontrak payung). Proses pengadaaan dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, pelelangan sederhana, atau pengadaan langsung, tergantung nilai total HPS nya. 

 Spesifikasi teknis tidak dapat mengarah pada merk tertentu, sehingga menyebut merk kendaraan juga tidak diperkenankan. dalam proses pelelangan, spesifikasi disusun sehingga sekurang kurangnya terdapat tiga penyedia yang dapat mengikuti pelelangan. Standar dokumen hanya disediakan untuk pengadaan kendaraaan dengan cara penunjukan langsung. untuk pelelangan, dapat menggunakan standar dokumen pengadaan yang tersedia.

6.    Dinas kami (perkebunan) akan melaksanakan pengadaan motor dinas untuk operasional di lapangan sebanyak 14 unit dengan pagu 350 juta, pertanyaan kami metode pengadaan yang tepat yang dapat kami terapkan apa? penunjukan langsungkah atau pelelangan secara umum.

Penunjukan langsung kendaraan dapat dilakukan ketika harganya sudah dipublikasikan secara luas pada portal pengadaan nasional dan website penyedia. Berdasarkan publikasi harga tersebut, pengguna dapat melaksanakan penunjukan langsung, dengan catatan merk dan tipe kendaraan yang akan diadakan sudah ditayangkan

7.    Kami ada program yg dananya dari hibah luar negeri, bagaimana menentukan HPS untuk GSO? apakah harus melalui ULP? siapa yang membuat surat pesanan kendaraan? dan bagaimana alur serta prosesnya? terima kasih..

HPS kendaraan untuk pemerintah mengacu pada informasi yang ditayangkan pada katalog kendaraan yang ada di portal pengadaan nasional. mekanisme penyusunan HPS untuk kendaraan, alur serta proses dan tata caranya dapat mengacu pada peraturan Kepala LKPP nomor 4 tahun 2011. dan Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. Mekanisme pengadaannya sendiri dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LPSE

8.    Bagaimana seandainya kalau dealer resmi di kota kami tidak menyediakan harga GSO untuk kendaraan roda dua. sementara barang yang diadakan hanya 4 unit. apakah penunjukan langsung ke dealer atau bisa ke jasa pihak ke tiga lainnya

Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan kepada penyedia yang tertayang pada portal pengadaan nasional beserta dengan merk dan tipe kendaraannya. Untuk pabirkan/atpm/main dealer/dealer yang tidak mengikuti kontrak payung, maka pengadaannya dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan peserta para e/atpm/main dealer/dealer tersebut. pengadaan kendaraan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan)

9.    Dalam kesempatan ini saya mohon informasi ATPM yang sudah melaksanakan penandatanganan kerjasama pembelian langsung kendaraan bermotor roda dua  (GSO Roda Dua)

Beberapa penyedia kendaraan rora 2 (dua) sudah menandatangani Kontrak Payung dengan LKPP. Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada penyedia yang perusahaannya terpublikasikan pada portal pengadaan nasional dan website penyedia tersebut

10.  Penunjukan langsung dilakukan dengan harga dari LKPP. dengan tidak merubah bentuk. Misal : Mobil yang di adakan untuk pengadaan adalah ac nya single blower. bagaimana kalau customer meminta double blower ?

Salah satu acuan penunjukan langsung kendaraan pemerintah adalah Peratura kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. dalam Perka tersebut, salah satu persyaratan penunjukan langsung adalah kendaraan yang spesifikasinya ditetapkan dalam surat perjanjian. Dengan demikian, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang spesifikasi teknisnya sudah ditetapkan/ditayangkan pada portal pengadaan nasional. Penambahan spesifikasi diluar spesifikasi standar, dilakukan sesuai ketentuan pengadaan (pengadaan langsung/pelelangan)

11.  Apakah diperbolehkan kendaraan roda 4 yang harga GSO dinaikkan Spesifikasinya sehingga harganya lebih tinggi, tetapi di RAB nya dipisah, misalnya :
-       Harga GSO                 Rp. 140.000.000,00
-       Spek Up                      Rp. 10.000.000,00
-       Jumlah Total                         Rp. 150.000.000,00

salah satu acuan penunjukan langsung kendaraan pemerintah adalah Peraturan kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. dalam Perka tersebut, salah satu persyaratan penunjukan langsung adalah kendaraan yang spesifikasinya ditetapkan dalam surat perjanjian. 

Dengan demikian, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang spesifikasi teknisnya sudah ditetapkan/ditayangkan pada portal pengadaan nasional. Penambahan spesifikasi diluar spesifikasi standar, dilakukan sesuai ketentuan pengadaan (pengadaan langsung/pelelangan)

12.  Kenapa daftar harga kendaraan di inaproc kadang-kadang terlambat ? 

Biasanya harga kendaraan  sudah dtetapkan dengan kontrak payung, dan dalam proses pengadaannya juga ada negosiasi, apakah masih bisa terjadi pengurangan hrga kendaraan?

Bila harga sudah dapat dilihat pada portal pengadaan nasional. Harga yang ditayangkan merupakan acuan dalam penyusunan hps, sehingga dalam pelaksanaan penunjukan langsung, tetap harus dilakukan negosiasi. Harga setelah negosiasi harus lebih rendah dari harga plat hitam untuk merk dan tipe yang sama, pada periode tersebut

13.  Untuk pengadaan kendaraan roda 2 untuk instansi pemerintah, apa mengikuti peraturan Perka No. 6/2011? Untuk pengadaan tersebut, menggunakan pengadaan langsung atau penunjukan langsung?

prosesnya dengan penunjukan langsung kepada penyedia yang tercantum pada portal pengadaan nasional. dan prosesnya dilakukan melalui aplikasi penunjukan langsung yang disediakan oleh masing masing lpse

14.  Di instansi kami akan dilakukan pengadaan kendaraan sepeda motor roda 3 (motor gerobak) sebanyak 3 unit dengan pagu anggaran Rp 99 juta, yang ingin saya tanyakan :

a.    Metode apa yang bisa digunakan untuk pengadaan tersebut?
b.    Bagaimana cara menentukan HPS. apa bisa bertanya langsung ke dealer atau ada cara lain?

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan seratus juta rupiah, dapat dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung. Penentuan hps, mengacu pada harga pasar setempat, dalam hal kendaraan bermotor, harga tersebut adalah harga khusus plat merah, yang harus lebih rendah dari harga plat hitam. yang dapat menyediakan harga khusus pemerintah adalah atpm, main dealer atau dealernya.

15.  Mohon informasi harga pengadaan Pemerintah tentang kendaraan roda empat merek toyota 2000 cc bensin dan kendaraan roda dua merek yamaha jupiter mx 135 cc untuk bulan maret 2012

Publikasi katalog kendaraan bermotor untuk pemerintah (merk, type, jenis dan harganya) dapat dilihat pada portal pengadaan nasional

16.  Katalog kendaraan sudah diupload (sebagian).. merk XXX kok tidak bisa diakses..??? merek ZZZZ kapan??? kami selalu menjadi tempat panitia berkonsultasi... data yg sdh diupload.. sudah fix atau msh dimungkinkan ada perubahan??

Yang sudah ditayangkan adalah yang sudah melakukan konfirmasi hasil negosiasi harga,  perubahan harga dimungkinkan apabila terjadi kebijakan pabrikan / atpm dalam hal harga, atau akibat dari negosiasi yang akan dilakukan dalam interval tiga bulan sekali.


17. Bolehkah pengadaan kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia usaha kecil karena nilai pengadaan di bawah Rp. 500 juta ?


Peserta pelelangan/pengadaan langsung untuk pengadaan kendaraan bermotor  adalah dealer atau main dealer, bukan penyedia golongan kecil.


Referensi yang perlu dibaca :


1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah


2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya


3. Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I


4.  INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL







SPSE LPSE LKPP


Apakah Pengadaan secara elektronik harus menggunakan LPSE di Inaproc? 
Sah kah apabila ULP di suatu daerah masih menggunakan LPSE buatan sendiri?



Untuk efisiensi, kepatuhan pada regulasi, memudahkan akses/pembelajaran pasar, serta terwujudnya satu pasar pengadaan nasional yang kredibel, diperlukan satu saja sistem pengadaan secara elektronik.  

Presiden melalui Perpres 106 tahun 2007 Pasal 3  memberi mandat kepada LKPP untuk mengembangkan Sistem Informasi pengadaan secara elektronik.  Mandat tersebut diperkuat dalam Perpres 54/2010 pasal 108 yang menyebutkan bahwa  LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.   

Terakhir, berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010,  teknis operasional pengadaan secara elektronik diatur oleh Kepala LKPP, dimana saat ini sudah ada PERKA LKPP nomor 2/2010 tentang LPSE dan PERKA LKPP nomor 1/2011 tentang tata cara e-tendering.

Untuk memenuhi ketentuan di atas, pengadaan di K/L/D/I harus menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.  

K/L/D/I yang sudah menerapkan pengadaan secara elektronik sendiri harus punya agenda untuk segera melakukan migrasi agar memiliki payung hukum yang memadai untuk penyelenggaraan pengadaan secara elektronik di lingkungannya. 

Bila Saudara kesulitan dalam operasi SPSE, silahkan hubungi LPSE setempat. Bila LPSE ada masalah bisa menghubungi 

helpdesk-lpse@lkpp.go.id


KSO dan SPSE

Dalam paket yang dilakukan dengan KSO (Kerja Sama Operasi) dengan berbagai penyedia dalam SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), cukup lead firm saja yang melakukan pendaftaran paket tersebut melalui SPSE.

Namun demikian, softcopy formulir isian kualifikasi untuk seluruh anggota KSO harus diunggah/aupload juga dalam fasilitas pengunggahan lain.

Friday, June 22, 2012

Penggunaan Sisa Anggaran DIPA

Pelelangan umum pengerukan kolam pelabuhan dengan nilai HPS 970 juta sudah dilakukan sampai pelelangan ulang dan yang mendaftar hanya 1 penyedia dari 2 kali proses lelang dengan nilai penawaran 79 % dari HPS. sekarang masih ada sisa anggaran 21 % dan rencananya akan dilelangkan kembali sisa anggaran tersebut ,yang kami tanyakan :


1. metode lelang apakah yang akan kita pilih apakah lelang umum , leleng sederhana , atau pengadaan langsung.

2. Untuk efesiensi waktu dan biaya apakah boleh dilakukan pelelangan dengan pengadaan langsung yang menunjuk perusahaan yang pertama untuk melanjutkan pekerjaan tersebut kembali. terima kasih

Tanggapan :

1, Bila kontraknya lumps sum tidak ada penambahan nilai kontrak lagi, sisa anggaran  tidak boleh digunakan lagi karena out put sudah tercapai.

2. Bila kontrak nya harga satuan maka dapat dilakukan adendum  kontrak sehingga nilai kotrak dapat maksimal ((79% x HPS) x 110%), yang begini yang diperbolehkan oleh mekanisme anggaran.

Selanjutnya sisa dana menjadi penghematan yanga akan dihitung sebagai reward and punishment atas pelaksanaan anggaran, mengenai penggunaan sisa anggaran silahkan ditanyakan ke KPPN atau Ditjen Anggaran.
(aturan terkait akan dilampirkan)

Kebijakan pejabat administrasi negara


Pejabat administrasi negara didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  tidak lepas dari peraturan perundangan yang mengaturnya,  namun demikian di dalam masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, dimana permasalahan-permasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur kedalam peraturan perundangan-undangan yang ada , di lain pihak permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh pejabat administrasi negara , karena kalau tidak diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin lebih parah. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum , maka pejabat
administrasi negara diberikan keleluasaan oleh hukum administrasi untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnaire.

Istilah freies ermessen berasal dari bahasa Jerman dan terdiri dari dua kata frei  dan ermessen . frei artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka , jadi freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan ermessen artinya mempertimbangkan sesuatu. Istilah freies ermessen juga sepadan dengan kata discretionnaire, yang artinya kebijaksanaan .
Pejabat administrasi negara walaupun diberikan keluasaan atau kebebasan di dalam melaksanakan tugasnya  sedang  peraturan perundang-undangannya belum ada, tetapi tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas ,karena freies ermessen itu sendiri harus dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun secara hukum.
Tolak ukur dipergunakan freies ermessen oleh pejabat administrasi negara adalah:  
1.  adanya kebebasan atau keluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri;
2.  untuk menyeselaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu;
3.  harus dapat dipertanggung jawabkan .
Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatidheid van bestuur ). Namun demikian didalm pelaksanaan freies ermessen juga merupakan suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh karena itu tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga tidak menjadi sengketa tata usaha negara.

Thursday, June 21, 2012

Up load dokumen penawaran dalam pelelangan ulang

Dalam pelelangan pascakualifikasi dengan sistem Eproc (LPSE LKPP)  yang memasukkan dokumen hanya dua, karena persyaratan lelang minimal tiga peserta, maka pelelangan diulang. 



Dalam pelelangan ulang ini, perlukah penyedia yang pernah memasukkan dokumen  untuk upload dokumen penawaran lagi ?


Dalam pelelangan ulang atau seleksi ulang, semua penyedia yang berminat harus menyampaikan dokumen, termasuk yang sudah pernah memasukkan dokumen dalam pelelangan yang gagal sebelumnya diharuskan untuk memasukkan dokumen lagi.


Dalam pelelangan/seleksi  ulang, tahapan pra kualifikasi, maka penyedia harus menyampaikan dokumen kualifikasi.Sedangkan dalam tahapan pascakualifikasi, semua penyedia harus menyampaikan dokumen penawaran kembali. 


Mengapa perlu upload lagi ? Karena sistem masih meminta untuk diklik secara bersamaan lulus atau tidak lulus dalam setiap langkah di sistem LPSE.

Wednesday, June 20, 2012

KSO (Kemitraan)

Penyedia yang menjadi anggota kemitraan (KSO) harus mengisi formulir isian kualifikasi sesuai dengan kualifikasi usahanya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi dan sebagian jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), maka lead firm dari suatu kemitraan harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup sesuai dengan sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan (Lampiran Bab III/V bagian B.1.g.3) g)), untuk keseluruhan nilai pekerjaan (Pasal 20 ayat (4)). Meskipun
demikian pemenuhan persyaratan sumber daya manusia (tenaga ahli), modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dipenuhi oleh seluruh anggota kemitraan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Perjanjian kerjasama untuk Penyedia yang melakukan kemitraan (KSO) disampaikan dalam dokumen penawaran (Lampiran Bab III/V bagian B.1.d.2) e)). Dengan demikian calon peserta lelang tidak harus mendaftar bersama-sama sebagai KSO pada saat pendaftaran.
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diharuskan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket baik usaha kecil maupun non kecil (Lampiran III bagian B.1.g.3) j)), sedangkan untuk penyedia jasa yang menggunakan skema KSO, maka dukungan keuangan disampaikan oleh masing-masing anggota kemitraan sesuai dengan besaran nilai pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Ketentuan mengenai porsi (persentase) pekerjaan lead firm dan member firm KSO tidak diatur dalam Perpres No.54 tahun 2010.
Dalam hal terdapat pekerjaan subkontrak atau Kerjasama Operasi (KSO), maka data yang dicantumkan dalam Formulir Isian Kualifikasi harus disertai dengan kontrak yang ditandatangani oleh para pihak (penyedia dan pemberi pekerjaan). Jika pekerjaan tersebut tidak didukung oleh kontrak dan/atau bukti pembayaran pajak dari pekerjaan tersebut, maka data tersebut dinyatakan tidak sah. Penyedia dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi (gugur).

Pekerjaan KSO dilakukan bilamana dibutuhkan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan ruang lingkup pekerjaannya pada suatu skema pekerjaan kerjasama. Usaha kecil dalam hal ini menyewa peralatan AMP berikut operator untuk pemanfaatan peralatan tersebut.

Apabila terdapat peserta yang mendaftar dengan skema KSO, maka masing-masing anggota KSO harus memenuhi semua persyaratan kualifikasi sesuai dengan porsi tanggung jawabnya. Namun persyaratan KD harus dipenuhi oleh lead firm saja untuk keseluruhan nilai pekerjaan.

Penyedia untuk Pekerjaan jasa konsultansi harus memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan. Dengan demikian lead firm beserta anggota untuk pekerjaan jasa konsultasi yang menggunakan skema KSO harus memiliki kemampuan pada masing-masing sub bidang pekerjaan sesuai dengan porsi tanggung jawabnya kelak. Bilamana tidak sesuai, maka peserta (KSO) tersebut dinyatakan gugur kualifikasi.

Susunan kemitraan (JO) disampaikan selambat-lambatnya sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pascakualifikasi), dan batas akhir pengembalian dokumen kualifikasi untuk prakualifikasi.

Dalam hal penyedia barang melakukan kemitraan, perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm), harus sudah disepakati dan dibuat sebelum pemasukan penawaran.

Jika merujuk kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ditemukan ketentuan mengenai kerjasama operasi, dimana Penyedia menyediakan 100% anggaran yang dibutuhkan dan kemudian K/L/D/I memberikan kompensasi dengan persentase tertentu kepada Penyedia. Semua instansi pemerintah (K/L/D/I) harus mengiktui ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 untuk proses pengadaan belanja barang/jasa di unit kerjanya, termasuk BLU. Mengingat kekayaan BLU belum dipisahkan dari kekayaan negara.

Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.

Dalam hal penyedia melakukan kemitraan (KSO), maka perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) harus disampaikan dalam dokumen administrasi pada saat pemasukan penawaran. Dokumen tersebut memuat antara antara lain kesepakatan yang mengatur tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm). Pendaftaran dapat dilakukan oleh masing-masing anggota kemitraan.

Jika risiko penyelesaian pekerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab salah satu penyedia, maka sebaiknya pekerjaan tersebut dilakukan dengan skema kemitraan. Contohnya pengadaan mobil karoseri, sebaiknya menggunakan skema kemitraan antara dealer/main dealer dengan perusahaan karoseri. Dengan demikian jika terjadi keterlambatan pengiriman kendaraan oleh dealer, maka pihak karoseri tidak dikenakan sanksi. (Tulisan ini diambil dari www.konsultasi.lkpp.go.id)