Thursday, May 31, 2012

Kejari Sita Alat Peraga Pendidikan Sejumlah Sekolah


REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menyita sejumlah alat peraga pendidikan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.



Kasi Pidana Khusus Kejari Mungkid, Eddius Manan di Magelang, Rabu mengatakan, penyitaan terhadap alat peraga tersebut untuk memaksimalkan penyelidikan penyimpangan DAK 2010 yang bersumber dari dana APBN.

Menurut dia, dari 119 sekolah penerima alat peraga IPA, akan disita barang dari 52 sekolah. Paling tidak untuk memenuhi 30 persen pengambilan sampel.

"Saat ini sudah dilakukan penyitaan di 50 sekolah," katanya usai menyita alat peraga IPA di SMP Muhammadiyah Salaman. Menurut dia, sejumlah peraga IPA yang telah disita tersebut, sebagian sudah dilakukan penelitian di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Parung Bogor dan sekarang masih menunggu hasilnya.

Ia menilai, antara sekolah satu dengan sekolah lain memiliki perbedaan, jika di sekolah favorit barang-barang yang disita terkesan bagus, tetapi di sekolah pinggiran kualitasnya sangat buruk.

Proses penyelidikan DAK tersebut, katanya, penyidik telah meminta keteragan dari pabrik penyedia barang. "Kami cek silang sejauh mana pesanan yang diminta oleh rekanan. Pekan kemarin sudah kami periksa salah satu pabrik dari Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, proyek DAK tersebut senilai Rp 77 miliar, dari enam item pengadaan proyek, tiga di antaranya telah ditemukan bukti permulaan penyimpangan, yakni pengadaan alat peraga dan praktik SMP, pengadaan buku perpustakaan SD dan pengadaan buku perpustakaan SMP.
Redaktur: Heri Ruslan
Sumber: antara

Wednesday, May 30, 2012

Neraca Perusahaan (Neraca Keuangan)

Dalam Perpres 54 tahun 2010  untuk neraca keuangan  / neraca perusahaan  tidak perlu dilampirkan lagi atau tidak perlu diisi dalam formulir isian kualifikasi.

Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan  sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.

AFILIASI


Untuk membuktikan adanya afiliasi diantara Penyedia dan juga keterlibatan PPK/Panitia pada suatu perusahaan dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen perusahaan terkait dan data terkait lainnya misalnya akta perusahaan, kemudian dilakukan klarifikasi.


Anggota Pokja ULP/Pejabat Pengadaan diperkenankan mempunyai hubungan kekeluargaan (saudara kandung) dengan PPK, sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan. Yang dilarang adalah hubungan terafiliasi antara Penyedia dengan PPK/ULP/Pejabat Pengadaaan, sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 6 huruf e, mengenai pertentangan kepentingan.

Untuk memastikan bahwa suatu perusahaan berafiliasi dengan perusahaan lain maka dapat dilihat dari kepemilikan perusahaan. Bila terbukti berafiliasi, maka penyedia tersebut dapat digugurkan pada saat evaluasi kualifikasi, dengan mengacu kepada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu kepada pasal 26 UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, pihak yang terafiliasi tidak boleh melakukan usaha secara bersama-sama di suatu bidang yang sama. Tidak berstatus sebagai perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan kecil/non kecil lainnya yang memiliki ruang lingkup pekerjaan (bidang usaha) yang sama. Antara lain Pengurus perusahaan/komisaris tersebut tidak sama dengan pengurus usaha/komisaris perusahaan lain yang memiliki bidang usaha yang sama. Usaha kecil 'tidak boleh' dimiliki oleh usaha non-kecil baik pada bidang yang sama maupun bidang tidak sama.

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a.    Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b.    Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c.    Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Seluruh perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dimaksud, maka penawarannya dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan holding company yang memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dalam satu paket yang sama, karena rawan terjadinya pertentangan kepentingan.
Bilamana pemilik dan/atau pengurus kedua perusahaan dimaksud terafiliasi satu sama lain, maka hal tersebut melanggar ketentuan UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha dimana pemilik beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang usaha yang sama terafiliasi satu sama lain. Dengan demikian bila perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut menyampaikan penawaran dalam satu paket pekerjaan yang sama, maka hal tersebut melanggar UU 5/1995, dan penawarannya dinyatakan gugur.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf e. dan penjelasannya, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Bilamana para pihak memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasimaka penawaran tersebut dinyatakan gugur.

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 penjelasan Pasal 6 huruf e., afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.

Jika terdapat beberapa peserta yang terafiliasi pada suatu paket pekerjaan yang sama, maka peserta yang terafilaisi tersebut dinyatakan gugur,. Namun pelelangan tidak dinyatakan gagal, jika masih terdapat penawaran peserta lainnya yang tidak terafiliasi.

Sumber database FAQ LKPP

Tuesday, May 29, 2012

SPAMKODOK

Dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik maka diterbitkan  Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012 tentang Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) adalah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)  untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem  pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk mengetahui aturan tersebut silahkan klik Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012

Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah


Pengadaan kendaraan pemerintah telah tersedia untuk Bus, truk, mobil dan motor. Silahkan pelajari :

Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan 

Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I

Katalog Kendaraan Bermotor dapat dilihat di www.INAPROC.LKPP.go.id atau lebih detil ke  http://www.lkpp.go.id/katalog/pricelist/index.php/katalog/daftar_katalog_umum



Bila anda ingin memperlajari peraturan sebelumnya :   

1.   Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan
      Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
      Daerah/Instansi Lainnya

      Peraturan Kepala  
      Lampiran

2.    Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan
       Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  Kendaraan Pemerintah


Sunday, May 27, 2012

Evaluasi Teknis


Evaluasi Teknis dalam Pelelangan umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul dengan menggunakan sistem gugur

a)   evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi

b)   unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

c)   evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:


(1)   evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan

(2)   Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
(a)      metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
(b)      jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c)      jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(d)      spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e)      personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan
(f)       bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

(3)   ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan

(4)   evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai

(5)   dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

d)   apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran

e)   peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga

f)     apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga

g)      apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.


 

EVALUASI TEKNIS  

     (Berdasar Permen PU no 7 tahun 2011, untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum /Pemilihan Langsung] Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan


a.    unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan;
b.    evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1)  Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
2)  penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
a)   metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya yang dimiliki, serta diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan termasuk pengendalian terhadap risiko K3. Metoda pelaksanaan dilengkapi metode kerja untuk jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang atau pekerjaan sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk melaksanakan pekerjaan, misalnya:
(1)         Pembuatan saluran pengelak (diversion channel);
(2)   Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering/unwatering) yang berat;
(3)         Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction);
(4)         Pengaturan lalu lintas (traffic management).
Yang diteliti dalam evaluasi metoda pelaksanaan adalah tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis .
b)   jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
c)   jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan untuk menghasilkan produksi alat yang dibutuhkan sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan harus dibandingkan produktifitasnya.
d)   spesifikasi teknis memenuhi persyaratan; bagi penawar yang menyampaikan spesifikasi teknis yang berbeda dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan maka spesifikasi teknis tidak boleh kurang dari yang disyaratkan, dan bagi penawar yang tidak menyampaikan perubahan spesifikasi teknis dianggap sama dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
e)   personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
f)    bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
g)   Pra RK3K memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan, tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K.
Catatan:
Apabila dalam evaluasi menggunakan ambang batas minimal maka evaluasi teknis dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis (perolehan nilai) yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Pembobotan dilakukan sebagai berikut:
“Ambang batas:..................
 unsur teknis yang dinilai:
(1)      metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, bobot max…%, min…%;
(2)      jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu, bobot max…%, min…%;
(3)      jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan, bobot max…%, min…%;
(4)      spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, bobot max…%, min…%; 
(5)      personil inti yang akan ditempatkan secara penuh serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan, bobot max…%, min…%;
(6)      bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, bobot max…%, min…%;
(7)      Pra RK3K memenuhi persyaratan, max…%, min…%.
Catatan:   angka (4) digunakan apabila mengajukan spesifikasi yang berbeda dari yang ditetapkan.”
3)  Untuk menilai konsistensi dan kewajaran antara metode pelaksanaan, jadwal waktu pelaksanaan, penggunaan peralatan dan bahan          (material konstruksi), tenaga kerja, maupun pencapaian produktivitas dan spesifikasi teknis, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan menilai rincian/uraian Analisa Teknis Satuan Pekerjaan untuk pekerjaan utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan                    (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan yang perlu dinilai konsistensinya. Selanjutnya meneliti dan melakukan analisis terhadap uraian analisa teknis satuan pekerjaan tersebut antara lain:
a)   komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi untuk mencapai pemenuhan spesifikasi dan kualitas beton K ...., maka diperlukan semen/PC .... Kg, pasir ..... m3, agregat .... m3, dst.).
b)   Analisa penggunaan peralatan yang meliputi komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal pemadatan tanah diperlukan peralatan jenis ......, kapasitas ......, komposisi ...... dan jumlah ...... untuk mengetahui produktifitas yang dihasilkan diperhitungkan terhadap waktu pelaksanaan serta metode kerja yang ditunjukkan berkaitan dengan konsistensi metode pelaksanaan)
Apabila dinilai tidak konsisten dan/atau tidak wajar maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur teknis.

4)  Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
Misalnya Excavator kondisi baik, terawat, dapat dioperasikan.
5)  apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
c.    peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
d.    apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga), maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
e.     apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
Catatan:
Peralatan dan personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan maka peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan personil yang berbeda.





















PEMBAYARAN PELAKSANAAN KONTRAK


Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 89  ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.


Pembayaran bulanan
Sering dalam pekerjaan konstruksi disebut dengan monthly certificate(laporan bulanan), maksudnya dalam pembayaran didasarkan atas kemajuan pekerjaan per bulan yang dibuat dengan laporan bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, asal ada prestasi pekerjaan.
Misal bulan ke satu, kemajuan pekerjaan mencapai  8%, maka dapat dibayarkan senilai  8%.
Bulan kedua  kemajuan pekerjaan mencapai  19%, maka dapat dibayarkan senilai (19% - 8%) = 11%.
Sistem pembayaran bulanan, lebih cocok digunakan untuk penyerapan anggaran.

Pembayaran termin (angsuran).
Misal dikontrak dibuat pembayaran sbb :
Termin I,  kemajuan pekerjaan 25%
Termin II, kemajuan pekerjaan 50%
Termin III, kemajuan pekerjaan 75%
Termin IV, kemajuan pekerjaan 100%
Pembayaran akan dilakukan untuk termin I bila kemajuan pekerjaan telah mencapai 25%. Bila belum mencapai 25%, belum ada pembayaran.
Pembayaran dilakukan setiap termin, asal prestasi pekerjaan telah mencapai yang disyaratkan dalam setiap termin.
Sistem pembayaran termin lebih sedikit transaksi keuangan yang dibuat.

Pembayaran sekaligus
Pembayaran akan dilakukan bila pekerjaan selesai secara keseluruhan.
Sistem ini paling sedikit transaksi. Namun dalam rangka penyerapan anggaran, sistem ini tidak mendukung manajemen kas.


Saturday, May 26, 2012

Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa


Ketika sertifikat seseorang habis masa berlakunya, namun sudah mengajukan konversi perpanjangan ke Dit. Sertifikasi Profesi LKPP, Gedung Smesco Lantai 7 Pancoran  Jalan Gatot Subroto 94 Jakarta dan memenuhi syarat konversi, maka sertifikat tersebut dianggap  masih berlaku. 

Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan lihat 







Friday, May 25, 2012

Penyedia mohon segera upload dokumen penawaran

Dalam lelang lewat LPSE, peserta tender sering memasukkan penawaran disaat-saat terakhir  batas jam pemasukkan dengan data lampiran yang berat-berat.  Seperti suasana orang mudik lebaran, lewat jalan tol yang biasanya lancar kalau yang lewat banyak  ya macet juga.

Peserta tender masih memiliki pola pikir yang sama. Karena takut dicontek mereka yang mendaftar seringkali memasukan dokumen penawaran di menit-menit terakhir, menjadikan koneksi jaringan overload dan jammed karena banyaknya dokumen yang masuk di saat yang bersamaan.

Pemasukan penawaran dokumen tidak akan bisa dilihat oleh penyedia lain ataupun pihak LPSE selama belum waktunya.
Untuk menjaga kerahasiaan dokumen peserta lelang, LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara dengan mengenkripsi setiap dokumen penawaran yang diunggah oleh peserta.

Enkripsi dokumen dikerjakan oleh Lembaga Sandi Negara dan diubah dalam bentuk sandi sehingga tidak bisa dibuka sebelum hari-H (saat pembukaan penawaran). Jadi jangan kuatir dengan kerahasiaannya karena dokumen yang masuk sudah dienkripsi, sistem akan memilih mana yang rahasia dan mana yang bisa dilihat oleh publik. Di sini standar keamanannya mudah-mudahan sama seperti standar keamanan Istana Negara RI.
(sumber www.lkpp.go.id)

Sertifikat Manajemen Mutu ISO Dalam Pengadaan 

 http://vidije.blogspot.com/2012/05/sertifikat-manajemen-mutu-iso-dalam.html

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan teman-teman tentang apakah panitia boleh mempersyaratkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO dalam Pekerjaan Konstruksi? Konsultan? Jasa lainnya maupun Pengadaan Barang? sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Manajemen Mutu? Apaan tuh?
     Arti kata dasar dari manajemen adalah pengaturan. Maka sistem manajemen mutu adalah kesatuan dari berbagai komponen (komponen dalam hal ini adalah prosedur, manual, struktur organisasi, kebijakan dan sebagainya) untuk melakukan pengaturan aktifitas-aktifitas yang mempengerahui mutu produk atau pelayanan yang dihasilkan organisasi.

Dalam melaksanakan manajemen mutu perusahaan harus berpedoman pada delapan prinsip yang digunakan dalam kerangka kerja dalam meningkatkan kualitas perusahaan yaitu
1. Customer Focused Organisation
2. Leadership
3. Involvement of People
4. Process Aproach
5. System Approach to Management
6. Continual Improvement
7. Factual Approach to Decision Making
8. Mutually Beneficial Supplier-Relationship
Dari pengertian tersebut jelas bahwa ketika perusahaan mempunyai sertifikat Manajemen Mutu maka secara organisasi bahwa perusahaan tersebut bekerja tidak asal-asalan semua terencana dan terukur dengan baik dan jelas produk yang dihasilkan juga jelas terukur dan terstandar dan layak untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Maka panitia pengadaan lebih percaya diri dalam menentukan perusahaan tersebut menjadi pemenang. Tapi apakah panitia bisa mensyaratkan setiap pelelangan perusahaan harus mempunyai sertifikat manajemen mutu?. 
      Dalam Perpres 54 Tahun 2010 dalam lampiran penjelasan baik pengadaan barang, jasa lainnya, konsultan dan konstruksi terdapat bahasan bahwa panitia diperkenankan untuk mensyaratkan perusahaan harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). kapan panitia dapat mensyaratkan perusahaan tersebut harus mempunyai sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehatan kerja? Nah jadi panitia diperkenankan menggunakan atau mensyaratkan sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehtan kerja adalah untuk pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu.
     Jadi jika memang paket pekerjaan yang sekiranya tidak memerlukan hal-hal yang khusus maupun tidak kompleks maka sebaiknya panitia tidak mensyaratkannya, akan tetapi panitia diperkenankan jika mensyaratkannya dengan melihat dan menimbang kebutuhan pekerjaan tersebut dan perlu juga melakukan klarifikasi apakah banyak perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat manajemen mutu tersebut? jika sedikit malah akan menjadi bumerang bagi panitia karena mensyaratkan hal yang hanya dimiliki oleh perusahaan maka ada kecenderungan diskriminatif dan melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang prinsip pengadaan yang adil dan tidak diskriminatif.
   Demikian telaahan ini semoga dapat menambah pengetahuan tentang Sertifikat Manajemen Mutu. Tulisan berikutnya adalah saya akan coba mengeksplor tentang jenis-jenis Sertifikat Manajemen Mutu ISO
Referensi:
  1.  http://www.bsn.or.id/
  2. http://igit.wordpress.com/2007/05/09/8-prinsip-manajemen-mutu-versi-iso/
  3. http://www.ibrosys.com/manajemen-mutu/91-sistem-manajemen-mutu-iso-9001.html
  4. http://www.bikasolusi.co.id

Jenis- Jenis ISO Pengadaan


Vidi Januardani


Sesuai dengan akhir penjelasan tentang sertifikasi Manajemen Mutu ISO, bahwa dalam Perpres 54 Tahun 2010 dimungkinkan panitia mensyaratkan penyedia harus mempunyai Sertifikat Manajemen MUTU ISO tapi untuk kategori pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu. ISO (International Organization of Standardization) sendiri adalah Organisasi International yang membidangi penerbitan sistem ISO termasuk indonesia adalah merupakan salah satu
negara anggota ISO.
Jenis- Jenis ISO yang menjadi pertimbangan panitia dalam menentukan apakah paket pengadaanya harus memiliki salah satu sertifkat manajemen ISO antara lain:

ISO 9001

ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement). Apakah panitia dalam pengadaan Barang harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 9001:2008?

ISO 14001
 
ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO 9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam mengelola lingkungan. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar. Apakah panitia dalam pengadaan Konstruksi harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 14001? 
 
ISO 22000
Perusahaan makanan atau minuman dituntut untuk memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pelanggannya, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internalnya terutama dalam proses produksi.
ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. Pada dasarnya ISO 22000 tidaklah berbeda jauh dengan ISO 9001, hal yang membedakan terdapat dalam klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.
Apakah panitia dalam pengadaan Makanan Rumah Sakit harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 22000? 

ISO/IEC 27001 
ISO/IEC 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi atau dikenal juga dengan Information Security Management System (ISMS). ISO/IEC 27001 sekarang ini telah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang banyak menggunakan aplikasi IT dalam kegiatan bisnisnya. Apakah panitia dalam pengadaan aplikasi software harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/IEC 27001?

ISO/TS 16949
Pada dasarnya ISO/TS 16949 merupakan
Technical Specification yang dikeluarkan oleh ISO sebagai sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. Sebagaimana jenis-jenis standar yang dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization, ISO/TS 16949 mempunyai konsep perbaikan berkesinambungan, pengendalian terhadap rantai pasok, tindakan perbaikan dan pencegahan.
Apakah panitia dalam pengadaan mobil harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/TS 16949?
ISO/IEC 17025
ISO/IEC 17025 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan untuk diterapkan oleh suatu lembaga pengujian atau laboratorium. Kata kunci yang dikendalikan dalam standar ini adalah kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. 
Apakah panitia dalam Alat Laboratorium harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO/IEC 17025
ISO 28000
ISO telah menerbitkan seri standar ISO 28000 yang berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai pasokan. Standar ini diterapkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai ancaman resiko keamanan relatif tinggi misalnya suatu fasilitas umum, bank, logistik, hotel, sampai kilang minyak atau sarana vital lainnya.
Apakah panitia dalam pengadaan outsourcing tenaga keamanan harus mensyaratkan penyedia mempunyaiISO 28000?
ISO 50001
ISO 50001 adalah sebuah standar untuk sistem manajemen energi. Standar tersebut bertujuan membantu organisasi dalam membangun sistem dan proses untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan konsumsi energi. ISO 50001 juga dirancang agar dapat terintegrasi dengan standar manajemen lain, terutama ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).
Apakah panitia dalam pengadaan Pengeboran harus mensyaratkan penyedia mempunyai ISO 50001
Indonesia merupakan anggota ISO yang diwakili oleh BSN.
BSN adalah lembaga yang  membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. produk yang dikeluarkan oleh BSN adalah berbentuk SNI. Dalam proses perumusan SNI, BSN selalu menitifikasi ke ISO. Notifikasi ini dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan standar di antara negara - negara anggota ISO dan meminimalkan perbedaan standar antar negara Dalam penyusunan standar, negara anggota ISO juga berhak mengadopsi seluruh isi ISO sehingga dapat dikatakan bahwa SNI selaras dengan ISO. Contohnya, Standar Manajemen Mutu SNI 19-9001 identik dengan ISO 9001, Standar Manajemen Lingkungan SNI 19-14001, identik dengan ISO 14001. 
Jadi Dengan mengetahu jenis-jenis ISO baik yang dikeluarkan oleh ISO sendiri maupun oleh BSN yang merupakan adopsi dari ISO maka dengan ini diharapkan panitia mampu membuat sebuah keputusan apakah perlu panitia mensyaratkan Serrtifikat Manajemen ISO. Jika memang perlu tinggal pilih mau menggunakan ISO Yang mana? Tapi pada prinsipnya dengan penyedia mempunyai ISO maupun SNI maka panitia minimal dapat menentukan kualitas perusahaan tersebut karena untuk mendapatkan ISO tersebut perusahaan harus lulus semua tahapyang menjadi peniliaian baik dari SDM sampai Produk yang dikeluarkan. akan tetapi banyak juga perusahaan yang sudah mendapatkan Sertifikat Manajemen ISO ketika melaksanakan pekerjaan tidak sesuai karena ada perusahaan yang hanya mengejar sertifikat Manajemen Mutu ISO akan tetapi ketika sudah mendapatkan tidak dijaga kualitasnya dengan baik maka yang ada hanya sekedar selembar Setifikat.

Referensi
1. Perpres 54 Tahun 2010
2. http://www.bsn.go.id/bsn
3. http://www.iso.org
4. http://www.bikasolusi.co.id/

Klasifikasi BIDANG DAN SUBBIDANG


Pasal 19 ayat  1 butir  e

memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil


Pada ketentuan tersebut pokja ULP maupun penyedia agar memahami bahwa untuk pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan  “memiliki kemampuan pada BIDANG pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil”    sedangkan untuk pengadaan diatas Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan “serta kemampuan pada SUBBIDANG pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil”.

Dimanakah kita bisa menemukan klasifikasi Bidang  dan  Subbidang ?

Untuk pekerjaan jasa konstruksi dan konsultan konstruksi  silahkan lihat Permen PU No. 8 tahun 2011 mengenai Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Bisa didown load di www.pu.go.id

Klasifikasi yang lain dapat dilihat di  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia yang  merupakan  Peraturan Kepala BPS No. 57 tahun 2009.  .  Bisa didown load di  www.bps.go.id

Konsultan non kontrsuksi bisa melihat di klasifikasi di SBU inkindo


Klasifikasi bidang & sub bidang yang dibuat BP Migas  

 http://www.bpmigas.go.id/wp-content/uploads/2011/05/PTK-007-REVISI-2.pdf

Mengenai klasifikasi tersebut, masih banyak lagi klasifikasi yang diterbitkan oleh berbagai instansi/lembaga lainnya atau penerbit perizinan, karena berbagai instansi sehingga perlu mencocokan bidang/subbidang dengan  level dalam kumpulan klasifikasi  dari berbagai instansi pembuat klasifikasi atau perizinan.  Disarankan bila banyak pengklasifikasian untuk pengadaan yang akan kita adakan maka dapat disebutkan misal  “memiliki bidang xxx atau sejenis”   karena di suatu klasifikasi namanya bidang xxx di klasifikasi yang lain namanya bisa zzz,  padahal sama substansinya. Bila kita hanya meminta bidang xxx, maka  akan menutup penyedia lain yang punya nama bidangnya zzz. Padahal ruang lingkup kompetensinya adalah sama, sehingga peserta pelelangan/seleksi banyak yang gugur, kemudian karena sedikitnya peserta yang memenuhi mempunyai dalam bidang xxx, maka kemungkinan lelang/seleksi akan gagal.

Bagi penyedia agar mencermati persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan. Apakah satu-satunya klasifikasi, atau klasifikasi bisa sejenis ? 

Penyedia agar membaca klasifikasi di dokumen pengadaan dan dapat menanyakan mengenai klasifikasi di saat penjelasan lelang.

Selanjutnya dalam klasifikasi tersebut ada usaha kecil, menengah dan  besar, ketika dikonversi ke Pepres 54 dikelompokkan ke usaha kecil  dan non kecil. Usaha menengah dan besar adalah usaha non kecil.

Bukti Survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS)


Dalam pasal 66 penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat.

Data dari hasil survey data harga pasar setempat. didokumentasikan berupa :
data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia,  catatan pembicaraan telpon, SMS, wawancara lisan, brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data BPS, print out data internet, nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah dilakukan dsb.

Misal informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa,
nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.

Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei  yang harus  distempel.

Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri.

Jadi HPS dibuat secara profesioanal, yang dokumen HPS tersebut  dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.